TENTANG

Organisasi

Organisasi adalah kesatuan sosial dari sekelompok individu yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, dengan struktur, peran, dan aturan yang mengatur hubungan serta tanggung jawab antar anggota.


Contoh: Kartu Tanda Anggota

KEANGGOTAAN

Keanggotaan PWRI diatur secara stelsel pasif dengan pengertian bahwa setiap pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang berada di wilayah sampai dengan pegawai Kelurahan/Desa, Purna bakti Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pensiunan Pejabat Negara, Mantan Kepala Desa dan Perangkat Desa secara otomatis yang semula berstatus sebagai anggota KORPRI begitu pensiun menjadi anggota PWRI
Anggota biasa
a. Anggota biasa; pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang berada di wilayah sampai dengan pegawai Kelurahan/Desa, Pensiunan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pensiunan Pejabat Negara, Mantan Kepala Desa dan Perangkat Desa
b. Duda atau janda anggota PWRI
Anggota Luar Biasa :
Adalah mereka yang tidak termasuk dalam butir 2a, yang bersimpati kepada PWRI yang ditetapkan oleh Pengurus PWRI.
Anggota Kehormatan :
Adalah mereka yang ditetapkan oleh pengurus PWRI karena jasanya kepada PWRI.

SUSUNAN ORGANISASI

Pembina : Bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap kepengurusan PWRI, terdiri dari :
Pembina Utama :
Presiden Republik Indonesia
Wakil Presiden Republik Indonesia
Pembina secara exofficio :
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menterti Dalam Negeri
Menteri Luar Negeri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menteri Sosial
Para Ketua Umum PB PWRI periode  sebelumnya.
 
Setiap Pimpinan Kementerian Lembaga Non Kementerian, Non Pemerintah adalah pembina dilingkungan lembaga yang bersangkutan. 
 
DEWAN KEHORMATAN: AdalahPejabat dan/atau Tokoh Masyarakat yang sangat berjasa atau memiliki kepedulian yang tinggi terhadap PWRI, dapat dibentuk pada tingkat Pengurus Besar, sedangkan 
DEWAN PENASEHAT: adalah pejabat pemerintah, tokoh wredatama dan tokoh masyarakat lainnya yang berkedudukan pada kepengurusan di tingkat Pengurus Besar, Pengurus Organisasi Pensiunan Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta BUMN, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota, bertugas memberikan nasehat dan saran kepada pengurus, baik diminta maupun tidak.

Pengurus Besar PWRI : Organisasi Nasional, meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
 
Organisasi PWRI Instansi : Disebut OPI  (Organisasi PWRI di Instansi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
 
Organisasi tingkat Provinsi, disebut PWRI Provinsi, meliputi satu wilayah Provinsi.
Organisasi tingkat Kabupaten atau Kota, disebut PWRI Kabupaten/Kota, meliputi satu wilayah Kabupaten atau Kota.
Organisasi tingkat Kecamatan, disebut PWRI Kecamatan, meliputi satu wilayah Kecamatan atau lebih.
Organisasi tingkat Desa dan Kelurahan, disebut PWRI Desa/Kelurahan sebagai Pelaksana Tugas PWRI Kecamatan.

Organisasi Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota merupakan Organisasi Pensiunan Instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Instansi di daerah.
Pengurus PWRI ditingkat Provinsi dapat membentuk koordinator wilayah.
 
Dalam pemberdayaan organisasi pada tingkat Pengurus Besar  diangkat :
Ketua Umum dipilih diangkat sesuai dengan hasil  Musyawarah Nasional pada masanya  
Para Wakil  Ketua Umum bertugas membantu  Ketua Umum dalam bidang  : 
1) Bidang Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga
2) Bidang Usaha, Dana dan Koperasi
3) Bidang Hukum dan Perlindungan Lansia
4) Bidang Kesejahteraan dan Pengabdian Masyarakat
5) Bidang Kerukunan Wanita Wredatama


Beberapa Ketua Departemen sebagai pelaksana kegiatan teknis operasional 
Pada tiap-tiap bidang sesara operasional dibantu oleh departemen.

Sekretariat Jenderal yang dipimpin Sekretaris Jenderal, dibantu :
Wakil Sekretaris I
Wakil Sekretaris II
Kepala Biro Humas
Kepala Biro Umum
 

OUR TEAM

Pengurus Pusat Persatuan Wredatama Republik Indonesia

Pengurus Pusat Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) adalah badan eksekutif yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan dalam organisasi PWRI. Mereka menjalankan tugas untuk membina serta memberdayakan anggota PWRI di seluruh Indonesia, serta mengelola program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota yang sudah purna tugas.

Prapto Hadi, SH, MM​

Ketua Umum PWRI

Dr. Setyanto P. Santosa, SE, MA​

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga

Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S

Wakil Ketua Umum Bidang Usaha, Dana dan Koperasi​

Dr. Ir. Adhi Santika, MS, SH

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perlindungan Lansia

Ir. Sutarto Alimoeso, MM

Wakil Ketua Umum Bidang Kesejahteraan dan Pengabdian Masyarakat

Rahayu Setya Wardhani. SH. MM

Wakil Ketua Umum Bidang Kerukunan Wanita Wredatama

Scroll to Top